ILUSTRASI |
Tugas utama manusia adalah menyembah dan beribadah kepada Allah SWT,
karena manusia nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas amal yang
diperbuatnya di dunia.
Islam sebagai agama yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW diyakini penganutnya dapat menjamin terwujudnya
kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Di alamnya terdapat berbagai petunjuk tentang seharusnya
bagaimana menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna dalam arti
yang seluas-luasnya.
Diantara ajaran yang terkandung dalam agama Islam adalah perintah untuk
selalu mencari dan menggali ilmu, dimana mencari dan menggali ilmu dalam ajaran
Islam tidak terbatas pada waktu, usia dan tempat, kapanpun, dimanapun Islam
mewajibkan umatnya untuk selalu mengkaji dan menggalinya, belajar dan menuntut
ilmu dalam Islam dimulai sejak dari buaian sampai ke lubang lahat.[2]
Dalam ajaran Islam juga
memperhatikan masalah sosial. Hasil penelitian dilakukan oleh Jalaluddin Tahmat
terhadap Al-Qur’an yang menyimpulkan “empat hal yang bertemakan tentang
kepedulian terhadap masalah sosial.” Selanjutnya hasil penelitian yang
dilakukan Jalaluddin Rahmat terhadap al-Qur’an menyimpulkan empat hal yang
bertemakan tentang kepeduliannya terhadap masalah sosial. Pertama, dalam
al-Qur’an dan kitab-kitab hadits, proporsi terbesar ditujukan pada urusan
sosial. Kedua, dalam kenyataan bila urusan ibadah bersamaan waktunya
dengan urusan muamalah yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau
ditangguhkan (tentu bukan ditinggalkan). Ketiga, bahwa ibadah yang
mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar dsripada ibadah yang
bersifat perseorangan. Keempat, bila urusan ibadah dilakukan tidak
sempurna atau batal, karena melanggar pantangan tertentu, maka kafarat-nya
(tebusannya) ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan sosial.[3]
Islam bersifat universal
yang mengatur segala yang ada di muka bumi ini. Mulai dari cara mencari rizki,
mengatur hidup sehat, perkawinan, ibadah, mu’amalah, syari’ah dan masih banyak
lagi hal yang telah diatur daam Islam. Untuk itu “Bangsa Indonesia sebagai
bangsa yag berbudi luhur mempunyai ikatan yang mencerminkan nilai-nilai
keagamaan dan budaya bangsa, yaitu menghormati serta menghargai peran dan
kedudukan manusia lanjut usia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta
pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya.”[4]
Di Indonesia banyak sekali
permasalahan-permasalahan yang ada yang perlu diperhatikan, diantaranya masalah
manusia lanjut usia (orang-orang Jompo). Melihat realitas sosial
kemasyarakatan, fenomena lanjut usia merupakan salah satu masalah dalam
kehidupan sosial yang harus diperhatikan secara serius, karena manusia lanjut
usia banyak menghadapi persoalan hidup yaitu dari segi fisik, kondisi tubuhnya
sudah menurun sehingga mudah terserang penyakit, dari segi psikis manusia
lanjut usia akan mengalami “rasa kesepian dan kesendirian”[5]
Juga lanjut usia akan mudah tersinggung, sering lupa dan pikun.
Dari uraian di atas, maka
lanjut usia perlu diberikan kesejahteraan hidup, baik yang berhubungan dengan
jasmani maupun rohani.
Bimbingan agama disini
mempunyai tujuan yang tertera dalam paal 13 tentang kesejahteraan lanjut usia
menyebutkan “Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia
dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa”.[6]
Pembinaan agama Islam
merupakan sistem yang didalamnya terdapat unsur-unsur yang berkaitan satu
dengan lainnya. Membina agama pada manusia lanjut usia adalah pekerjaan yang
cukup rumit dan sulit, dimana manusia lanjut usia adalah manusia yang sudah
mengalami perubahan. Mereka kembali seperti anak-anak, yang mana keadaan mereka
kembali menjadi orang yang lemah disebabkan bertambahnya usia mereka, maka
perlu adanya kesadaran dan metode yang tepat dalam menghadapi mereka.
[1]
Nasruddin Razak, Dienul Islam, (Bandung : Al Ma’arif, 1993), hlm. 76.
[2]
Syahminan Zaini, Prinsip-prinsip Dasar Konsepsi Pendidikan Islam,
(Jakarta: Kalamulia, 1986), cet. Pertama, hlm. 114
[3] Abuddin Nata, Metodologi
Studi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), cet. V, hlm. 2
[4]
Biro Hukum Departemen Sosial, UU Republik Indonesia tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia, (DEPSOS. 1998), hlm. 18.
[5]
Sarlito Wirawan Sarwono, Pengantar Umum Psikologi, (Jakarta : Bulan
Bintang, 1982), hlm. 41.
[6]
Biro Hukum Dep. Sos, Op. Cit., hlm. 8.
0 Komentar